Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkum Sahkan SK Kepengurusan PPP Pimpinan Mardiono
Advertisement . Scroll to see content

Konflik PPP, Kubu Agus Suparmanto Nilai Janggal SK Menkum Kepengurusan Mardiono

Jumat, 03 Oktober 2025 - 14:00:00 WIB
Konflik PPP, Kubu Agus Suparmanto Nilai Janggal SK Menkum Kepengurusan Mardiono
Suasana saat Muktamar X PPP di Ancol sempat memanas. (Foto: Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) semakin meruncing. Kubu Agus Suparmanto berencana mengajukan gugatan hukum terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum (Menkum) yang menetapkan Muhammad Mardiono sebagai Ketua Umum. 

Mantan Ketua Majelis Pertimbangan PPP, M Romahurmuziy menilai SK Menkum tersebut bermasalah. Menurutnya, pengesahan kepengurusan Mardiono tidak sah secara hukum karena tidak memenuhi delapan poin yang tercantum dalam Permenkumham RI No. 34/2017.

"Pengajuan SK kepengurusan Mardiono tidak mendapatkan persyaratan poin 6 Permenkumham 34/2017 yaitu: 'Surat Keterangan tidak dalam Perselisihan Internal Partai Politik dari Mahkamah Partai Politik," ujar pria yang biasa disapa Rommy itu, Kamis (2/10/2025).

Rommy mengatakan, telah mengonfirmasi kepada Ade Irfan Pulungan, mantan Ketua Mahkamah PPP, mengenai status perselisihan saat SK diterbitkan. Dia menyebutkan bahwa Ade tidak pernah mengeluarkan surat untuk kepengurusan Mardiono.

Dia menuturkan, SK tersebut mengabaikan fakta-fakta yang terjadi dalam Muktamar X PPP. Salah satu contohnya, kata dia tidak adanya aklamasi terhadap Mardiono dalam forum tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut