KKP dan Kejaksaan Tenggelamkan 4 Kapal Berbendera Vietnam di Pontianak
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Masyhudi menyampaikan bahwa penenggelaman kapal ini dilakukan untuk memberi efek jera terhadap para pencuri ikan di laut Indonesia. Kejaksaan akan mendukung KKP dalam pemberantasan illegal fishing. https://kkp.go.id/artikel/28557-kkp-dan-kejaksaan-tenggelamkan-lagi-4-kapal-berbendera-vietnam-di-pontianak
“Tindakan tegas ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah inkracht,” ucap Masyhudi.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak yang memimpin pelaksanaan eksekusi dan membacakan putusan pengadilan, Basuki Sukardjono menyampaikan bahwa pemusnahan terhadap keempat kapal berbendera Vietnam tersebut dilakukan dengan dua metode. Dua kapal akan dihancurkan dengan alat berat, sedangkan dua kapal lainnya akan ditenggelamkan dengan cara dilubangi dan diberikan pemberat.
“Kita didukung dan difasilitasi oleh KKP untuk melakukan pemusnahan sesuai keputusan peradilan, yaitu dengan cara dihancurkan dan kapal yang ada di Pulau Datok diisi pasir dan dilubangi sehingga kapal akan tenggelam," tutur Basuki.
Rangkaian kegiatan pemusnahan kapal pencuri ikan ini rencananya akan dilanjutkan di beberapa lokasi lainnya yaitu di Natuna sebanyak 10 kapal, Sebatik Nunukan satu kapal, Bitung satu kapal, Merauke tiga kapal, dan Batam satu kapal. (CM)
Editor: Syarif Wibowo