Kelabui Petugas Bandara Supadio Pontianak, Calon Penumpang Sembunyikan Sabu di Anus
Pihak rumah sakit menyampaikan bahwa di dalam anus pelaku RN didapati barang yang mencurigakan. Setelah dikeluarkan, tim gabungan mendapati tiga paket sabu di dalam anus pelaku RN.
Kepala BNN Provinsi Kalbar, Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto dalam keterangan pers kepada wartawan, mengatakan, setelah mendapatkan barang bukti, kedua pelaku langsung diinterogasi.
"Keduanya mengaku barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial AH. Pemasok itu ditangkap di salah satu hotel di Kota Pontianak," kata dia, Rabu (18/10/2023).
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup, bahkan pidana mati.
Editor: Asep Supiandi