Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buron Usai Beraksi, Perampok di Bondowoso Ditembak Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Kejati Kalbar Tangkap DPO Pemalsuan Dokumen Ekspor Rotan di Batam

Jumat, 05 November 2021 - 11:33:00 WIB
Kejati Kalbar Tangkap DPO Pemalsuan Dokumen Ekspor Rotan di Batam
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Masyhudi. (Foto: iNews.id/Uun Yuniar)
Advertisement . Scroll to see content

"Setelah dilakukan pengintaian di sekitar Komplek Perumahan Green Boulevard No. B-41, maka sekitar pukul 18.15 WIB, Tim Tabur berhasil mengamankan DPO yang baru saja sampai di rumahnya," ujarnya.

Yudhi Guntiro terpidana tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus pemalsuan dokumen kepabeanan untuk ekspor rotan.

Mahkamah Agung (MA) pada 2016 menguatkan putusan yang menghukumnya bersalah.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut