Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PTPN Tolak Damai, Kakek 72 Tahun Terdakwa Pencuri Getah Karet Diadili di PN Kalianda
Advertisement . Scroll to see content

Kejari Singkawang Inisiasi Restorative Justice, Fokus Penyelesaian Kasus KDRT

Jumat, 01 April 2022 - 15:26:00 WIB
Kejari Singkawang Inisiasi Restorative Justice, Fokus Penyelesaian Kasus KDRT
Peresmian rumah damai Restorative Justice Kejari Singkawang. (Foto: ANTARA).
Advertisement . Scroll to see content

SINGKAWANG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang menginisiasi restorative justice. Penyelesaian kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) akan menjadi fokus Kejari Singkawang menerapkan restorative justice.

"Saat ini kita akan fokuskan penanganan KDRT di dalamnya," kata Kepala Kejari Singkawang, Edwin Kalampangan, Jumat (1/4/2022).

Menurutnya, restorative justice atau keadilan restoratif merupakaan arahan Jaksa Agung dan Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2021 tentang Pengembalian tuntutan berdasarkan restorative justice.

Salah satu yang pernah ditangani adalah kasus KDRT suami terhadap istri yang telah berlanjut ke penyidik kepolisian. Namun setelah pasangan suami istri tersebut bersedia damai, kasusnya dihentikan oleh jaksa.

"Di situ juga ada syarat-syarat tertentu. Tersangka ini belum pernah menjalani hukuman, kemudian ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun," katanya.

Penyelesaian dengan restorative justice itu menurutnya juga melibatkan tokoh agama, masyarakat, hingga adat.

Hal itu dilakukan agar penyelesaian kasus berjalan secara komprehensif, dan terjadi pemulihan hak sehingga kembali terjadi keseimbangan di masyarakat.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut