Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gerebek Rumah Mewah Jadi Markas Judol di Batam, Omzet Sebulan Rp10 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Perusakan Hutan Kalimantan di Jakarta

Jumat, 01 Oktober 2021 - 08:40:00 WIB
Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Perusakan Hutan Kalimantan di Jakarta
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menggelar konferensi pers penangkapan Maman Suherman, buronan kasus perusakan hutan di Sambas pada 2017, Kamis (30/9/2021). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

PONTIANAK, iNews.id - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menangkap Maman Suherman, buronan kasus perusakan hutan di kalimantan yang dicari selama empat tahun. Maman ditangkap di sebuah rumah mewah di Jakarta Selatan.

"Terpidana Maman Suherman kami tangkap bersama tim Tabur Kejagung di Perumahan Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan," kata Kepala Kejati Kalbar, Masyhudi dalam keterangan pers di Pontianak, Kamis (30/9/2021) sore.

Masyhudi mengatakan, Maman Suherman masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2017.

Dia berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 92K/Pid.Sus.LH/2017 tanggal 21 Juni 2017 dinyatakan bersalah dalam kasus perusakan hutan seluas 1.000 hektare di Kabupaten Sambas.

Dalam putusan tersebut dia divonis penjara 3 tahun dan denda Rp750juta subsider 3 bulan kurungan. Namun saat putusan MA itu dikeluarkan, Maman Suherman menghilang.

Masyhudi mengatakan, Operasi Tabur DPO ini merupakan komitmen kejaksaan untuk menangkap para buronan yang diputus bersalah dan dipidana.

"Buron tidak akan hidup tenang, karena selalu dihinggapi perasaan was-was, resah, dan takut. Pasti akan tertangkap, dan ini hanya masalah waktu saja," ujar Masyhudi.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut