Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PTPN Tolak Damai, Kakek 72 Tahun Terdakwa Pencuri Getah Karet Diadili di PN Kalianda
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Penganiayaan Anak di Singkawang Tuntas dengan Restorative Justice, Ini Kata Jaksa

Rabu, 17 Mei 2023 - 17:04:00 WIB
Kasus Penganiayaan Anak di Singkawang Tuntas dengan Restorative Justice, Ini Kata Jaksa
Kasus penganiayaan anak di Singkawang selesai dengan restorative justice. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Setelah berkasnya dilimpahkan ke Kejari Singkawang, kasusnya kemudian diupayakan selesai dengan restorative justice.

"Dengan pertimbangan jika yang bersangkutan baru pertama kali melakukan tindak pidana. Sementara ancaman pidananya pun tidak lebih dari 5 tahun," kata Edi.

Di sisi lain, keputusan restorative justice itu karena korban dan orang tuanya telah memaafkan tersangka dan melalui proses perdamaian oleh tokoh masyarakat.

"Perkara melalui Restorative Justice ini sudah sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 tentang Penyelesaian Penuntutan Melalui Restorative Justice," ujarnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut