Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Riau Bongkar Sindikat PMI Ilegal di Dumai, 68 Orang Diamankan Dalam Hutan
Advertisement . Scroll to see content

Hendak Masuk Malaysia, 8 PMI Ilegal di Kalbar Ditangkap Satgas Pamtas

Kamis, 14 Oktober 2021 - 16:14:00 WIB
Hendak Masuk Malaysia, 8 PMI Ilegal di Kalbar Ditangkap Satgas Pamtas
Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns kembali menangkap delapan orang WNI/PMI yang akan melintas ke Malaysia tanpa dokumen resmi (non-prosedural). (Foto: Antara/HO-Satgas Pamtas)
Advertisement . Scroll to see content

PONTIANAK, iNews.id - Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns menangkap delapan oranga pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan melintas ke Malaysia tanpa dokumen resmi (non-prosedural). Mereka diamankand dari tiga tempat berbeda, yaitu Dusun Lubuk Sabuk, Dusun Segumun dan Dusun Guna Banir, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. 

"Delapan orang WNI tersebut diamankan oleh personel Pos Satgas Pamtas Kamis dini hari sekitar pukul 01.00 WIB-02.30 WIB di tiga tempat, yaitu tiga orang diamankan di Dusun Lubuk Sabuk, tiga orang di Dusun Segumun, dan 2 orang di Dusun Guna Banir," kata Dansatgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns, Letkol (Inf) Hendro Wicaksono, Kamis (14/10/2021).

Dia mengatakan sesuai atensi dari komando atas, peningkatan pengawasan terhadap jalur-jalur tidak resmi di perbatasan RI–Malaysia terus dilakukan oleh Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns dalam mencegah adanya kegiatan dan lalu lintas barang maupun orang secara ilegal, sehubungan dengan mewabahnya Covid-19.

"Saya dari awal sudah memerintahkan ke pos jajaran untuk selalu konsisten melaksanakan patroli guna mencegah terjadinya tindakan ilegal di wilayah perbatasan," ujarnya.

Dia menambahkan, Satgas Pamtas akan selalu berkomitmen mencegah terjadinya tindakan ilegal khususnya perdagangan manusia (human trafficking) yang dilarang oleh Undang-undang. Hal ini sangat merugikan WNI yang diiming-imingi pekerjaan di Malaysia dengan gaji yang tinggi, namun pada kenyataannya tidak sesuai.

"Sesuai amanah Undang-undang, setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku," ucap dia menegaskan

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut