Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Panglima Jilah Temui Jokowi di Solo, Tanya Realisasi Dayak Center di IKN
Advertisement . Scroll to see content

Gusur Makam Leluhur Dayak, Perusahaan Sawit Disidang Adat dan Denda Rp300 Juta

Selasa, 28 September 2021 - 07:30:00 WIB
Gusur Makam Leluhur Dayak, Perusahaan Sawit Disidang Adat dan Denda Rp300 Juta
Sidang Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah terkait penggusuran makam leluhur Dayak digelar di Kotawaringin Barat. (Foto: iNews/ Sigit Dzakwan)
Advertisement . Scroll to see content

Hasil sidang memutuskan perusahaan membayar denda Rp300 juta. Namun putusan ini ditolak oleh ahli waris makam leluhur.

"Putusan adat tidak diterima dan akan melanjutkan ke Majelis Adat Dayak Nasional," ujar Sulesdi, perwakilan ahli waris.

Dia mengatakan, ahli waris menolak putusan DAD tersebut karena besarnya denda tidak sesuai tuntutan, yakni Rp1,9 miliar sesuai dengan hasil damai Tumbang Anoi.
 

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut