JAKARTA, iNews.id - Permintaan maaf disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Kepada Presiden Jokowi, Edhy mengakui telah mengkhianati kepercayaan yang diberikan untuk mengemban amanah sebagai Menteri KKP.
Edhy Prabowo Ditangkap, Netizen: Bu Susi, Kalau Ada Telepon dari Pak Jokowi Reject Aja
"Pertama saya minta maaf kepada Bapak Presiden. Saya sudah mengkhianati kepercayaan beliau kepada saya," kata Edhy, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2020) dini hari.
Selanjutnya, dia juga meminta maaf kepada Prabowo. Sebagai kader Partai Gerindra, Edhy menyebut Prabowo telah banyak memberikan ilmu kepadanya.
Instagram Istri Edhy Prabowo Diserbu Netizen: Ada yang Kena OTT KPK Nih
"Minta maaf kepada Pak Prabowo Subianto, guru saya, mentor yang sudah mengajarkan banyak hal," ucapnya.
Tak lupa Edhy juga memohon kepada ibundanya agar tetap kuat. Politikus Gerindra itu berjanji akan bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuat.
Kronologi OTT Edhy Prabowo di Bandara Soetta, Keluarga dan Pegawai KKP Ikut Diamankan
"Ini adalah kecelakaan yang terjadi dan saya bertanggung jawab atas ini semua. Saya tidak lari dan saya akan beberkan apa yang saya lakukan," tuturnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur lobster.
Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Menteri KKP dan Bu Susi Jadi Trending Topic di Twitter
Tujuh orang itu adalah Edhy Prabowo, SAF, APM, SWD, AF, dan AM sebagai penerima suap, serta SJT sebagai pemberi suap.
Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Edhy Prabowo Ditangkap KPK usai Kunjungan Kerja ke AS
Sedangkan pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Editor: Reza Yunanto