Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan
Advertisement . Scroll to see content

Curi Tanaman Hias Monstera, Warga Pontianak Ditangkap usai Jual di Facebook

Selasa, 16 Maret 2021 - 09:00:00 WIB
Curi Tanaman Hias Monstera, Warga Pontianak Ditangkap usai Jual di Facebook
Polsek Pontianak Selatan menangkap pencuri tanaman hias Monstera King seharga Rp6 Juta. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

PONTIANAK, iNews.id - Polisi menangkap warga Pontianak berinisial A yang menjual tanaman hiasMonstera King Deliciosa di Facebook. Tanaman hias seharga Rp6 juta itu ternyata hasil curian dari rumah warga.

"Yang kehilangan tanaman hias ini tidak melapor. Tapi kasus ini kami temukan setelah melakukan patroli di marketplace," ujar Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Galih Wicaksono, Senin (15/3/2021).

Dia mengatakan, polisi melakukan patroli karena sering terjadi pencurian tanaman hias di wilayahnya. Tersangka A ditangkap setelah dipancing oleh anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli. 

"Tersangka diamankan di Jalan Gusti Hamzah setelah dipancing melakukan transaksi," ujarnya.

Kecurigaan terhadap pelaku juga karena dia menjual tanaman hias itu dengan harga murah. A hanya menjual seharga Rp500.000 untuk tanaman yang harga di pasaran mencapai jutaan rupiah.

Dari keterangan A diperoleh informasi dia mencuri tanaman hias warga sudah tiga kali bersama beberapa orang teman. Modusnya memanjat pagar rumah dan mencabut tanaman hias lalu membawa kabur.

"Aktivitas tersebut mereka lakukan pada malam hari. Pelaku lainnya atau teman tersangka masih dalam proses pencarian," katanya.

Atas perbuatannya, A diancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hingga tujuh tahun penjara.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut