Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan di Jepara, WNA China Mabuk Diamuk Massa usai Tabrak Lari Pemotor
Advertisement . Scroll to see content

Cara WNA China Keruk 774 Kg Emas dari Tambang di Kalbar dalam 4 Bulan, Bikin RI Rugi Rp1 Triliun

Sabtu, 28 September 2024 - 11:25:00 WIB
Cara WNA China Keruk 774 Kg Emas dari Tambang di Kalbar dalam 4 Bulan, Bikin RI Rugi Rp1 Triliun
Ilustrasi WNA China tersangka pertambangan emas tanpa izin di Kalbar yang membuat negara rugi hingga Rp1,02 triliun. (Foto: Freepik)Ilustrasi WNA China tersangka pertambangan emas tanpa izin di Kalbar yang membuat negara rugi hingga Rp1,02 triliun. (
Advertisement . Scroll to see content

"Hasil pekerjaan pemurnian di tunnel tersebut dibawa ke luar lubang dalam bentuk dore/bullion emas," ujarnya dikutip dari laman Kementerian ESDM, Sabtu (28/9/2024).

Kasus ini terkuak saat PPNS Ditjen Minerba mendapat pengaduan masyarakat terhadap dugaan kegiatan pertambangan bijih emas secara illegal dengan metode tambang di lokasi wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP). Selanjutnya dilakukan serangkaian kegiatan Pengawasan, Pengamatan, Penelitian dan Pemeriksaan (Wasmatlitrik) di bawah koordinasi dan pengawasan Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Dalam penyelidikan di lokasi tambang ditemukan sejumlah alat bukti yang menjadi ciri khas pengolahan dan pemurnian emas antara lain pemecah batu (grinder), induction furnace, pemanas listrik, koli untuk melebur emas, cetakan bullion grafit, exhaust/kipas hisap, bahan kimia penangkap emas, garam, kapur dan peralatan yang digunakan untuk menambang antara lain blasting machine, lower dozer, dumptruck listrik dan lori.

Barang bukti lalu dititipkan di Polres Ketapang karena alasan mobilisasi namun yang lain dapat dibawa ke Jakarta. Di samping itu ada beberapa barang bukti yang masih dalam perjalanan karena terkendala masalah administrasi penerbangan.

Dalam perkara ini, tersangka WNA China dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Tersangka terancam hukuman kurungan pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Perkara ini akan dikembangkan lebih lanjut secara paralel, bersamaan dengan tindak lanjut kasus oleh Kejari Ketapang didampingi Kejagung yang kini sudah masuk persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut