Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang
Advertisement . Scroll to see content

Baru Bebas dari Lapas, Pengedar Uang Palsu Kembali Ditangkap Polres Singkawang

Sabtu, 02 Januari 2021 - 16:22:00 WIB
Baru Bebas dari Lapas, Pengedar Uang Palsu Kembali Ditangkap Polres Singkawang
Polres Singkawang mengungkap peredaran uang palsu jelang tahun baru. (iNews.id/Uun Yuniar)
Advertisement . Scroll to see content

PONTIANAK, iNews.id - Polres Singkawang meringkus seorang laki-laki berinisial IR. Dia diduga membuat dan mengedarkan uang palsu di wilayah hukum Polres Singkawang.

"Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (12/12/2020) lalu sekitar pukul 17.15 WIB, di sebuah Toko Baju Jalan Ratu Sepudak, Kelurahan Sungai Garam Hilir, Kecamatan Singkawang Utara," kata Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo, Jumat (1/1/2021).

Selain membuat dan mengedarkan uang palsu, IR juga merupakan residivis pelaku pencurian meteran air di tahun 2007. Dia juga pernah melakukan aksi curas atau jambret di tiga TKP di tahun 2019.

"Parahnya tersangka juga baru bebas dari Lapas pada 26 Oktober 2020," katanya.

Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan lembaran uang yang diduga palsu senilai Rp3.150.000.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut