Bandara Rahadi Oesman Ketapang Setop Penerbangan 6-17 Mei
Jumat, 30 April 2021 - 11:07:00 WIB
"Apalagi Ketapang saat ini masuk zona oranye. Tentu tujuannya untuk kebaikan kita bersama mencegah kasus Covid-19 akibat pergerakan orang antardaerah yang masif," katanya.
Sebelumnya Gubernur Kalbar Sutarmidji juga telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang mengubah masa berlaku hasil tes Covid-19 untuk pelaku perjalanan udara. Aturan baru masa berlaku hasil tes PCR itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 4451/3809/DINKES-YANKES.C tertanggal 28 April 2021.
Dalam SK terbaru itu, masa berlaku hasil tes antigen dan PCR yang semula 7 hari menjadi 3 hari.
Editor: Reza Yunanto