3 Rumah Ibadah di Kubu Raya Jadi Cagar Budaya, Masjid dan Kelenteng
KUBU RAYA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat menetapkan tiga rumah ibadah menjadi cagar budaya. Penetapan dilakukan oleh tim ahli cagar budaya yang beranggotakan lima orang.
"Ketiga cagar budaya tersebut dengan peringkat kabupaten kota," kata Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Kubu Raya, Muslimin Efendy, Jumat (25/11/2022).
Ketiga rumah ibadah yang menjadi cagar budaya adalah Masjid Miftahurridho di Desa Durian, Kecamatan Sungai Ambawang.
Berikutnya Masjid Jami'atus Sholihin di Desa Tanjung Saleh, Kecamatan Sungai Kakap, dan Kelenteng Tengah Laut di Desa Sungai Kakap, Kecamatan Sungai Kakap.
Menurut Muslimin, penetapan tiga cagar budaya itu setelah tim melakukan verifikasi ke lokasi serta menilai kelayakan objek yang diajukan. Hasil sidang menetapkan ketiganya layak menjadi cagar budaya.