Kasus ini terungkap Senin (23/12/2019) siang. Saat itu, HT meminta bantuan tetangganya untuk diantar ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Blambangan untuk berobat. Dalam perjalan, HT bercerita jika dia telah membunuh korban yang tidak lain adalah mantan istrinya.
Mendengar cerita tersebut, tetangga korban langsung menyampaikan kepada pihak rumah sakit dan meneruskan ke polisi. Petugas yang mendapatkan laporan pembunuhan tersebut langsung menuju rumah tersangka dan mendapati tubuh korban telah terbujur kaku di atas tempat tidur.
Arman menambahan, kelakuan korban yang sering meminjam uang namun tak pernah dikembalikan juga membuat HT marah. HT juga mengaku, mereka bercerai tahun 2016 silam.
Sejumlah barang bukti yang ditemukan dekat tubuh korban antara lain seutas kabel komputer, dua botol minuman keras dan obat – obatan. Semuanya dibawa ke kantor polisi beserta satu unit sepeda motor milik korban bernopol P 5884 VG.
Kini tersangka ditahan di sel tahanan Polresta Banyuwangi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Sementara polisi masih melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar Belanda terkait kewarganegaraan tersangka selama tinggal di Indonesia.
Editor: Umaya Khusniah