Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Perang Narkoba! Polresta Malang Ungkap 31 Kasus, Tangkap 36 Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Warung dan Rumah Makan di Malang Raya Boleh Buka selama PPKM Darurat, Ini Syaratnya

Jumat, 02 Juli 2021 - 15:55:00 WIB
Warung dan Rumah Makan di Malang Raya Boleh Buka selama PPKM Darurat, Ini Syaratnya
Ilustrasi rumah makan (istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko mengungkapkan, bila pusat perbelanjaan dan tempat wisata yang ada di Kota Batu, harus tutup saat pelaksanaan PPKM darurat.  

"Jadi seperti tanggal 3, mulai mal tutup, tempat wisata tutup. Itu harus kita lakukan. Tanpa ada diskusi ataupun yang lainnya," katanya.

Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto menyatakan, aturan pemberlakuan PPKM Darurat ini berlaku kepada seluruh elemen masyarakat di Kota Malang. Maka pihaknya sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) meminta masyarakat patuh, tanpa diberlakukan penegakan kedisiplinan.

"Semua tempat akan tetap diberikan kesempatan untuk buka tetapi tidak boleh makan di tempat. Harus take away, karena gini PPKM tadi kan disampaikan. Kota Batu, Malang Kabupaten dan kota ini harus sama. Jadi masalah penutupan ini nanti kita lihat sistem yang diatur oleh Provinsi Jatim," ujarnya. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut