Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Guru Tugas di MI Sampang Babak Belur Dianiaya Wali Murid, Penyebabnya Sepele
Advertisement . Scroll to see content

Wali Murid Penganiaya Guru MI di Sampang Ditangkap, Polisi Sita Celurit

Senin, 09 Februari 2026 - 17:47:00 WIB
Wali Murid Penganiaya Guru MI di Sampang Ditangkap, Polisi Sita Celurit
Dua pelaku penganiayaan guru MI di Sampang ditangkap polisi. Petugas menyita celurit yang dipakai saat beraksi. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

“Kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP (sebelumnya disebut Pasal 261 dalam naskah) tentang kekerasan terhadap orang secara bersama-sama di muka umum. Ancaman hukuman maksimal adalah tujuh tahun penjara,” kata AKP Eko Puji Waluyo. 

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya wali murid, agar selalu mengedepankan komunikasi dan jalur mediasi jika terjadi kesalahpahaman di lingkungan sekolah, bukan justru melakukan aksi main hakim sendiri.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut