Viral Wanita Babak Belur Mengadu ke Wawali Armuji, Sang Kekasih Langsung Ditangkap
"Kami sudah amankan pelaku penganiayaan dan perusakan barang milik korban. Setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta pemanggilan dua kali tidak hadir, kami lakukan pencarian di daerah Denpasar, Bali dan langsung kami tangkap," ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Peristiwa penganiayaan diketahui terjadi pada 28 Maret 2026. Selain menganiaya, pelaku juga merusak barang milik korban.
"Hubungan pelaku dan korban ini menjalin asmara sejak 2023. Motivasi pelaku cemburu kepada korban," katanya.
Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Gedung Ditreskrimum Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal tentang penganiayaan berat dan perusakan barang dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindakan kekerasan, terutama dalam hubungan pribadi, demi mencegah kejadian serupa terulang.