Viral, Surat Kades Berisi Ajakan Boikot Produk Prancis Disertai Ancaman
Badrut mengakui bahwa kop surat tersebut merupakan kop surat desa. Namun, dia belum bisa memastikan apakah surat yang beredar tersebut asli atau tidak. “Akan saya cek dulu,” kata manyan aktivis PMII ini.
Badrut juga menilai bahwa secara hukum, surat edaran tersebut tidak dibenarkan, terutama poin ketiga yang berisi ancaman. “Dari sudut pandang hukum ya nggak benar. Di poin tiga itu, lho. Ini saya tanya dulu. Saya panggil dulu kadesnya biar jelas gimana duduk persoalannya,” katanya.
Berikut surat edaran kepala desa yang viral di media sosial:
Mengingat perbuatan keji oleh Negara Prancis terhadap umat Islam melalui pembuatan dan penyebaran karikatur Nabi. Maka, masyarakat Desa Panaguan telah bersepakat:
1. Mengosongkan warung/toko dari produk-produk Prancis sebagaimana tercantum di bawah ini paling akhir terbenam matahari Selasa, 3 November 2020.
2. Tidak akan mengkonsumsi lagi sampai waktu yang belum dapat ditentukan.
3. Barang siapa yang melanggar setelah diberi teguran oleh Kades, maka siap ludes dengan api membara."
Editor: Ihya Ulumuddin