Viral Penjual Sate Tolak Uang Rp75 Ribu untuk Pembayaran, Pembeli Kecewa
Mendapat jawaban seperti itu, perekam video itu kembali menjawab, dirinya sudah memberi tahu bahwa uang baru itu bisa digunakan untuk bertransaksi sehari-hari karena merupakan uang sah. Namun, si ibu penjual sate tetap tidak mau menerima uang itu sebagai alat pembayaran. Akhirnya, laki-laki itu tidak jadi membeli sate.
"Iya makanya ini kan udah saya kasih tahu, tapi tetep nggak mau nerima. Ya udah nih, jadi saya nggak jadi beli ya. Ini uangnya nggak mau diterima. Makasih," kata laki-laki tersebut.
Dalam videonya yang lain, akun ini juga mem-posting video yang sama. Namun, dia menambahkan keterangan meminta maaf terkait videonya itu. "Maaf kalau saya memang salah, saya minta maaf. Tolong dimaafkan moga-moga semua orang cepat tahu kalau uang baru itu sah dan bisa dipakai di Indonesia," tulisnya.
Bank Indonesia (BI) sebelumnya telah menegaskan uang Rp75.000 itu masuk legal tender sehingga dinyatakan sebagai alat pembayaran yang sah. Bahkan, BI mendorong masyarakat menggunakan UPK 75 Tahun RI nominal Rp75.000 sebagai THR Lebaran di keluarga.
BI juga telah menyosialisasikan, UPK 75 RI diterbitkan pada tahun lalu untuk memperingati HUT ke-75 Republik Indonesia itu bisa digunakan untuk berbagai transaksi, termasuk berbelanja sehari-hari.
"Masyarakat yang telah melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI dapat kembali dan terus melakukan penukaran. UPK 75 Tahun RI yang dikeluarkan pada 17 Agustus 2020 lalu merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," kata Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, Sabtu (27/3/2021) lalu.
Editor: Maria Christina