Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hanya Dapat 4 Siswa Baru, SDN 2 Tempel Blora Terancam Diregrouping
Advertisement . Scroll to see content

Viral Guru Aniaya Siswa SMP Negeri di Surabaya, Kepala Dipukul dan Dimaki

Sabtu, 29 Januari 2022 - 18:20:00 WIB
Viral Guru Aniaya Siswa SMP Negeri di Surabaya, Kepala Dipukul dan Dimaki
Tangkapan layar saat seorang guru menganiaya siswa SMP di depan kelas. (istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

Pihaknya mengapresiasi respon cepat Kepala Dinas terkait yang pagi ini langsung bergerak menuju sekolah tersebut. “Apapun alasannya. Jelas itu tindakan yang salah berat dan harus mendapat sanksi berat. Dengan memukul itu sudah kesalahan fatal dan harus disanksi berat,” katanya.

Politikus PKS itu menjelaskan, kekerasan terhadap anak di sekolah telah diatur dalam pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”).
UU tersebut menyatakan bahwa:

(1) Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.

(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat.

Lebih lanjut, dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru serta nilai-nilai agama dan etika. Pasal 2 ayat (4) dan (5) Kode Etik Guru Indonesia yang menyatakan bahwa menghormati martabat dan hak-hak serta memperlakukan peserta didik secara adil dan objektif.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut