SIDOARJO, iNews.id – Rencana Vanessa Angel untuk bebas dari Rutan Kelas I Medaeng Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), Sabtu (29/6/2019), gagal dilakukan. Artis FTV ini masih harus menghabiskan masa tahanan hingga pukul 24.00 WIB nanti sehingga baru bisa menghirup udara bebas pada Minggu besok (30/6/2019).
Jelang kebebasannya, Vanessa menggelar syukuran bersama warga binaan Rutan Medaeng. Hal ini terlihat dari kerabatnya yang mengirimkan sejumlah nasi kuning tumpeng ke rutan di Jalan Letjen Sutoyo itu, Sabtu siang.
Divonis 5 Bulan Penjara, Kuasa Hukum: Vanessa Angel Bisa Bebas Akhir Bulan Ini
Ketua Tim Kuasa Hukum Vanessa Angel, Abdul Malik mengatakan, Vanessa rencananya meninggalkan Rutan Medaeng Sidoarjo pada Minggu pagi besok. “Masa tahanannya habis pukul 24.00 WIB nanti. Ya, dia senang sekali. Dia sempat takut kok kemarin jaksa itu pikir-pikir, dikira dia masih ditahan sampai enam bulan,” kata Abdul Malik.
Abdul Malik mengatakan, setelah keluar Rutan Medaeng, Vanessa Angel akan langsung aktif menggeluti dunia entertainment. Bahkan informasi yang dia peroleh, Vanessa segera syuting di salah satu stasiun televisi swasta di Indonesia.
“Informasinya Vanessa sudah ada yang mengontrak dari stasiun televisi. Mungkin dia lebih fokus karena ini yang dilanggar UU ITE, bukan prostitusi online. Mudah-mudahan ada pelajaran. Kalau dia benar-benar mau menjalankan profesinya dengan sungguh-sungguh, saya doakan mudah-mudahan dia lebih maju lagi,” katanya.
Vanessa Angel sebelumnya menangis saat mendengar vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menghukumnya lima bulan penjara, Rabu (26/6/2019). Vanessa dinilai terbukti secara sah bersalah dan melanggar Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE juncto dan Pasal 45 ayat 1 UU ITE.
Artis FTV itu langsung memeluk erat salah seorang kuasa hukum seusai menyalami majelis hakim. Vanessa mengaku menerima putusan tersebut. “Saya menerima,” kata Vanessa seusai berunding dengan tim kuasa hukum.
Vanessa kemudian keluar ruangan sidang dikawal ketat sejumlah pengacaranya hingga petugas keamanan PN Surabaya. Selanjutnya Vanessa dibawa ke Rutan Kelas 1 Medaeng, Sidoarjo.
Editor: Maria Christina