Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya sempat menerima laporan kasus ini. Namun, karena ada laporan serupa di Mabes Polri, laporan tersebut dialihkan untuk ditangani menjadi satu.
Ustaz Maaher Ditangkap Polisi, Reaksi Pedas Nikita Mirzani Jadi Sorotan Netizen
"Laporannya dijadikan satu ke mabes," ujar Gidion.
Diketahui, Ustaz Maheer saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri akibat tersandung kasus dugaan ujaran kebencian. Dia ditahan selama 20 hari ke depan.
Pilkada Serentak, Polres Mojokerto Bentuk Tim Khusus Penanganan Politik Uang
Penahanan itu dikonfirmasi oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (4/12/2020). Dia menyebut Ustaz Maheer telah ditetapkan tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Iya sudah di tahan," kata Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (4/12/2020).
Ustaz Maaher Ditangkap Bareskrim, FPI Pertanyakan Kasus Ade Armando hingga Denny Siregar
Ustaz Maheer ditahan untuk menjalani pemeriksaan secara intensif di Bareskrim Polri. Sebagaimana diketahui, Ustaz Maheer ditangkap di kediamannya di kawasan Bogor, Jawa Barat pada Kamis (3/12/2020) sekitar pukul 04.00 WIB.
Dia ditangkap dengan dasar laporan seseorang bernama Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November 2020. Ustaz Maheer dinilai melakukan ujaran kebencian bernuansa SARA terhadap salah seorang kiai Nahdlatul Ulama (NU), Habib Luthfi bin Yahya.
Dengan demikian Ustaz Maaher ditangkap atas dugaan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) melalui media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.
Editor: Maria Christina