Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan Mobil Rombongan Pengantin di Tol Jombang-Mojokerto, 10 Penumpang Luka
Advertisement . Scroll to see content

Tubagus Joddy, Sopir Maut Vanessa Angel Ditahan di Rutan Polres Jombang 

Kamis, 11 November 2021 - 14:31:00 WIB
Tubagus Joddy, Sopir Maut Vanessa Angel Ditahan di Rutan Polres Jombang 
Tubagus Joddy bersama almarhum Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah. (Foto: IG)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id – Sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy, akhirnya ditahan, Kamis (11/11/2021). Joddy dijebloskan ke rumah tahanan Polres Jombang setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah atau Bibi. 

Kabar penahanan Tubagus Joddy disampaikan langsung Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko. "Kepada yang bersangkutan hari ini sudah dilakukan penahanan di Polres Jombang," katanya. 

Gatot mengatakan, Joddy dijerat Pasal 310 ayat (4) dan atau Pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Di pasal 301 Joddy bisa dihukum 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak 12 juta. 

Kemudian Pasal 311 ayat (5) berbunyi “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. 

"Yang bersangkutan (Joddy) kenapa ditetapkan sebagai tersangka, karena ada beberapa bukti yang bisa dikenakan. Contoh, dalam penggunaan jalan tol ada batas rambu yang harus dipatuhi pengemudi. Sudah ada petunjuk kecepatan maksimal 80 km/jam. Tapi kendaraan yang kemudikan tersangka diatas 100 km/jam," katanya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut