Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan di Bundaran Taman Pelangi Surabaya, Truk Penuh Muatan Terguling
Advertisement . Scroll to see content

Toko Swalayan di Surabaya Wajib Sediakan Tempat Pemasaran Gratis untuk UMKM

Selasa, 16 Maret 2021 - 18:28:00 WIB
Toko Swalayan  di Surabaya Wajib Sediakan Tempat Pemasaran Gratis untuk UMKM
Petugas Pemkot Surabaya melakukan pendataan toko swalayan. (Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meminta seluruh pengelola toko swalayan untuk memenuhi kewajiban menjalin kerja sama dengan UMKM di Surabaya. Kewajiban itu berupa menyediakan tempat atau fasilitas bagi UMKM untuk pemasaran tanpa dipungut biaya (gratis).

Kewajiban tersebut telah tercantum dalam PeraturanDaerah (Perda) Kota Surabaya No. 8 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan. Tak hanya itu Pemkot Surabaya juga menerbitkan surat Pemberitahuan Pemanfaatan Bangunan Toko Swalayan Nomor 510/05905/436.7.21/2021 tertanggal 12 Maret 2021.

Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Surabaya Wiwiek Widayati mengatakan, melalui surat pemberitahuan tersebut, pihaknya ingin melakukan pendataan ulang serta mengimbau pemilik toko swalayan agar menyesuaikan kembali tempat usaha sesuai Perda Surabaya 7/2009 tentang Bangunan yang diubah dengan Perda 6/2013 dan Perda Surabaya 8/2014 tentang Penataan Toko Swalayan.

"Pada saat kami memberikan izin kepada toko-toko swalayan, saya sampaikan (Perda) itu, dan mereka harus berkomitmen untuk memenuhi ketentuan tersebut," kata Wiwiek di Balai Kota Surabaya, Selasa (16/3/2021).

Wiwiek menjelaskan, salah satu komitmen awal yang harus dijalankan pemilik toko swalayan yakni menjalin kemitraan bersama UMKM dengan menyediakan tempat atau fasilitas untuk pemasaran sesuai ketentuan. Artinya, para pelaku UMKM itu bisa mendisplay atau memanfaatkan lokasi di dalam Toko Swalayan untuk pemasaran sesuai dengan ketentuan dan bersifat gratis.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut