Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Surabaya, Tersangka Peragakan 37 Adegan
Advertisement . Scroll to see content

Tok! Pelaku Mutilasi Teman Kerja di Jombang Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

Kamis, 16 Oktober 2025 - 23:12:00 WIB
Tok! Pelaku Mutilasi Teman Kerja di Jombang Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup
Terdakwa kasus mutilasi divonis hukuman penjara seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (16/10/2025). (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengungkap pelaku pembunuhan sadis tersebut. Eko Fitrianto ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. 

Atas perbuatannya, majelis hakim memutuskan hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup. Namun, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya, Eko Wahyudi, menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

“Kami masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim dan akan berkonsultasi lebih lanjut dengan keluarga terdakwa,” kata Eko Wahyudi usai persidangan.

Kasus mutilasi yang sempat menggegerkan warga Jombang ini kini dinyatakan berakhir di meja hijau. Keputusan hakim diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan menjadi pelajaran agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut