Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Tok! Ayah Perkosa Anak Kandung di Kediri Divonis 13 Tahun Penjara

Jumat, 26 Agustus 2022 - 13:16:00 WIB
Tok! Ayah Perkosa Anak Kandung di Kediri Divonis 13 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menggelar sidang putusan kasus pemerkosaan yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya (Afnan Subagio/MNC Portal)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, terdakwa ZA juga telah menerima putusan hakim.

"Dia juga tidak menyatakan keberatan atas vonis yang dijatuhkan, sehingga ini dianggap selesai," kata Nanda.

Sebagai informasi, dalam sidang yang juga dihadiri oleh Ketua Relawan Perempuan dan Anak Partai Perindo Jeanny Latumahina, pihaknya mengatakan puas atas putusan hamim tersebut, dan memberikan apresiasi terhadap Majelis Hakim, dan JPU.

“Kami sangat berterimakasih terhadap majelis hakim dan JPU, dengan vonis ini  juga peringatan terhadap siapapun agar jangan melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap anak, karena sanksinya sangat berat," terang Jeanny.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut