Terungkap Pembunuhan Brutal di Simokerto Surabaya, Pelaku Ditangkap di Madura
Polisi turut mendalami dugaan penyalahgunaan narkotika oleh tersangka. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang pernah divonis delapan tahun penjara.
Kepada penyidik, pelaku mengaku masih rutin mengonsumsi sabu, termasuk pada malam sebelum kejadian. "Tersangka pembunuhan kita tangkap di Madura,” ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.
Selain kasus pembunuhan, pelaku juga diketahui berstatus daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara penadahan kendaraan bermotor hasil curian yang akan diproses dalam berkas terpisah.
Polisi memastikan pelaku beraksi seorang diri dan tidak menemukan motif lain selain dugaan pelecehan terhadap adik kandung tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 dan/atau Pasal 468 dan/atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Editor: Kurnia Illahi