Terungkap, Pembunuh Perempuan di Sampang Sempat Hadir di Pemakaman Korban
Namun berkat kerja keras penyelidikan melalui IT dan dipadukan dengan hasil penyelidikan di lapangan, akhirnya perbutan tersangka terkuak.
Atas perbuatanya, tersangka terancam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dan Pasal 351 tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Sebelumnya, korban Siti Maimuna (30) warga Dusun Lorpolor, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Sampang, Madura, ditemukan tewas bersimah darah dalam kamar rumahnya, Selasa (9/1/2024) dini hari. Tersangka diduga masuk ke kamar korban dengan cara lewat pintu samping lalu menghabisinya.
Motif tersangka karena cemburu dan ingin memiliki suami korban. Selama 2 tahun terakhir tanpa sepengetahuan korban, tersangka menjalin hubungan gelap dengan suaminya.
Editor: Donald Karouw