Terungkap Kasus Pembunuhan di Sumenep, Pelaku Ditangkap di Sampang
Selasa, 03 Februari 2026 - 11:39:00 WIB
Dia mengungkapkan bahwa motif pelaku dipicu rasa cemburu dan sakit hati akibat ejekan korban. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.
"Jadi motifnya cemburu, dan kami juga meminta keterangan kepada pelaku bahwa sebelum kejadian korban ini mengejek ke pelaku akhirnya terjadilah penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 459 sub Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 469 ayat (2) sub Pasal 468 ayat (2) KUHP Nasional dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Kurnia Illahi