Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 6 Jam Buron, Suami Aniaya Istri dan Mertua hingga Tewas di Mojokerto Ditangkap! 
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap! Ini Motif Suami Bacok Istri dan Mertua hingga Tewas di Mojokerto

Kamis, 07 Mei 2026 - 22:12:00 WIB
Terungkap! Ini Motif Suami Bacok Istri dan Mertua hingga Tewas di Mojokerto
Polisi menangkap suami yang menganiaya istri dan ibu mertua hingga tewas di Mojokerto. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Atas perbuatan kejinya, tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 466 ayat (2) KUHP, Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, serta Pasal 458 ayat (1) KUHP. Satuan terancam hukuman pidana penjara maksimal selama 15 tahun.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut