Terkuak Motif Keponakan Bunuh Tante di Pasuruan, Terlilit Pinjol dan Sakit Hati
Rabu, 16 Juli 2025 - 08:22:00 WIB
“Pelaku ini cukup tenang dan rapi. Dia sempat berusaha menghapus jejak, tapi kami berhasil membekuknya dalam waktu singkat,” kata Kasubdit III Jatanras Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pisau dapur, mobil CRV, motor Honda Beat hitam, BPKB serta pakaian korban. Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Ancamannya pidana mati atau hukuman penjara seumur hidup," katanya.
Editor: Donald Karouw