Terekam CCTV Aksi Maling Mobil di Sumenep, Sempat Kabur Masuk Pesantren
Kemudian pukul 10.00 WIB, korban melihat mobilnya tersebut dibawa seorang laki-laki. Ketika itu korban mengira yang membawa temannya. Namun karena saat itu mobil milik korban tidak kunjung kembali, akhirnya dia mengecek melalui CCTV yang terdapat di toko.
"Yang ternyata membawa mobil milik korban tersebut bukanlah temannya, melainkan seorang pria yang tidak dikenal," katanya.
Menurutnya saat itu korban langsung mengejar terduga pelaku ke arah timur dibantu polisi setempat.
"Korban mengejar pelaku dibantu warga dan polisi. Pelarian pelaku terhenti saat menemui jalan buntu, pelaku turun dari mobil dan melarikan diri ke salah satu pondok pesantren," ujarnya.
Akan tetapi saat mau ditangkap, pelaku MS masih melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata tajam. Pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis pisau yang ditodongkan ke warga saat hendak mau mengamankan.
"Meskipun melakukan perlawanan, pelaku berhasil diamankan polisi ke Mapolres Sumenep," ucapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu mobil merek Honda Jazz warna hitam, lengkap dengan surat-suratnya. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw