Terdeteksi CCTV, Residivis Pembobol Minimarket di Mojokerto Ditangkap Polisi
Untuk masuk ke dalam minimarket, pelaku beraksi seorang diri dengan merusak bagian bangunan agar tidak melalui pintu utama.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, pelaku masuk melalui atap bangunan. Pelaku memanjat tembok toko lalu merusak plafon dan atap menggunakan pisau lipat kecil sebelum masuk ke area gudang.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, saudara Y ini modusnya dengan cara membobol atap plafon menggunakan pisau yang ada geriginya," ujar AKP Aldhino.
Polisi juga mengungkap pelaku datang ke lokasi menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam strip merah. Setelah masuk ke dalam toko, pelaku mengambil kantong kain di gudang untuk menampung puluhan bungkus rokok berbagai merek yang dicuri dari rak kasir.
Kini pelaku kembali mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 477 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor: Kurnia Illahi