Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan
Advertisement . Scroll to see content

Terdakwa Pencabulan Anak di Tulungagung Divonis 9 Tahun Penjara, Ini Kata RPA Perindo 

Rabu, 16 Agustus 2023 - 20:52:00 WIB
Terdakwa Pencabulan Anak di Tulungagung Divonis 9 Tahun Penjara, Ini Kata RPA Perindo 
Terdakwa pencabulan anak divonis hukuman 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung, Rabu (16/8/2023). (Foto: iNews/Anang Agus Faisal)
Advertisement . Scroll to see content

Jeannie mengatakan, hukuman 9 tahun penjara terhadap terdakwa juga merupakan kado kemerdekaan kepada masyarakat Tulungagung dan juga kemenangan bagi anak-anak yang menjadi korban pencabulan di seluruh Indonesia. 

“Kami (RPA Perindo) memberikan kepastian hukum kepada korban dan keadilan dengan memberikan pendampingan gratis,” ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menutut terdakwa pencabulan anak di bawah umur, Panirin, dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp5 juta. Tuntutan itu dibacakan JPU pada lanjutan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Rabu (26/7/2023).

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut