Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Idul Adha, Pedangdut Via Vallen Kurban 7 Sapi dan 12 Kambing di Jatim
Advertisement . Scroll to see content

Terdakwa Pembakar Mobil Via Vallen Divonis 6 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan

Senin, 01 Februari 2021 - 21:34:00 WIB
Terdakwa Pembakar Mobil Via Vallen Divonis 6 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan
Terdakwa pembakar mobil Via Vallen divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya, Diah Kusuma Ningrum masih pikir-pikir. "Kami pikir-pikir dulu," ujar pengacara terdakwa.

Terkait vonis yang diberikan oleh majelis hakim kepada terdakwa Pije, keluarga Via Vallen mengaku puas dan berharap dapat memberikan pelajaran khusus kepada terdakwa.

“Kami puas dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim,” ucap adik kandung Via Vallen, Mella Rosa.

Majelis hakim masih memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum untuk memutuskan apakah akan menerima vonis tersebut atau banding.

Dalam sidang digelar lewat daring di PN Sidoarjo mengungkap fakta hukum bahwa pembakaran mobil milik biduan Via Vallen itu dilakukan terdakwa Pije pada 30 Juni 2020 lalu, sekitar pukul 03.20 WIB. Perbuatan itu dilakukan di parkiran sebelah rumah Via Vallen di Dusun Kalitengah Selatan RT 02, RW 03 Desa Kalitengah Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo.

Pembakaran mobil tersebut berawal dari sakit hati terdakwa yang ingin bertemu langsung dengan Via Vallen, namun tidak pernah terwujud. Padahal, terdakwa nekat menumpang kendaraan truk selama dua hari, sejak 17-19 Juni 2020, dari Kota Medan menuju Sidoarjo untuk bertemu dengan idolanya itu.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut