Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual
Advertisement . Scroll to see content

Terbukti Lakukan Aborsi, Bidan di Surabaya Dijatuhi Hukuman 2,6 Tahun Penjara

Rabu, 18 November 2020 - 08:49:00 WIB
Terbukti Lakukan Aborsi, Bidan di Surabaya Dijatuhi Hukuman 2,6 Tahun Penjara
Terdakwa Siti Malika mengikuti sidang vonis secara virtual di PN Surabaya, Selasa (17/11/2020). (Foto: iNews.id/Lukman Hakim)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 2,6 tahun penjara kepada terdakwa Siti Malika (31). Bidan asal Sambikerep, Surabaya, ini dianggap bersalah melakukan praktik aborsi.

Selain hukuman badan, terdakwa Siti Malika juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp10 juta subsidair 2 bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa Siti Malikah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara sengaja melakukan tindak pidana aborsi anak di dalam kandungan dengan cara yang tidak dibenarkan oleh perundang-undangan,” kata ketua majelis hakim, Itong Isnaeni Hidayat, Selasa (17/11/2020).

Menurut majelis hakim, terdakwa dianggap melanggar UU Kesehatan Pasal 75 ayat (2). Pada pertimbangan putusannya, majelis hakim menilai, hal yang memberatkan, terdakwa telah mencoreng profesi bidan.

“Yang meringankan, terdakwa masih memiliki anak kecil yang masih membutuhkan perhatian orang tuanya, serta tidak pernah dihukum,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut