Terbukti Bersalah Kasus Narkoba, Basis Boomerang Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Kamis, 14 November 2019 - 20:03:00 WIB
"Saya berterima kasih dengan vonis ini. Karena saya seniman, saya akan tetap berkarya,” katanya.
Diketahui, Henry ditangkap Polrestabes Surabaya di rumahnya di kawasan Jalan Kalongan, Surabaya. Saat ditangkap, petugas menemukan tiga bungkus plastik narkotika jenis ganja yang disimpan di atas atap genteng rumah.
Dari hasil penyidikan, ganja tersebut dibeli Henry dari Michale Amos (berkas perkara terpisah) seharga Rp400 ribu untuk dikonsumsi sendiri.
Editor: Umaya Khusniah