Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lawan Petugas, Begal Sadis Bacok Korban Pakai Celurit di Medan Belawan Ditembak
Advertisement . Scroll to see content

Tembak Mati Pencuri Ayam, Warga Sidoarjo Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Berencana

Kamis, 06 November 2025 - 14:08:00 WIB
Tembak Mati Pencuri Ayam, Warga Sidoarjo Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Berencana
Polisi menunjukkan barang bukti senapan angin di Polresta Sidoarjo. (Foto: Humas Polri)
Advertisement . Scroll to see content

Dari hasil penyelidikan, polisi menyimpulkan tindakan MM telah direncanakan, karena sebelumnya pelaku sudah menyiapkan senjata untuk mengantisipasi pencuri.

“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, ancaman hukumannya pidana mati atau penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” kata AKBP Rofik.

Polisi juga menyita senapan angin yang digunakan pelaku sebagai barang bukti. Hingga kini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Sidoarjo untuk melengkapi berkas perkara.

AKBP Rofik mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dalam menghadapi aksi kejahatan di lingkungan sekitar. Setiap laporan terkait tindak kriminal sebaiknya segera dilaporkan ke pihak berwajib.

“Polisi selalu siap menindaklanjuti laporan warga. Jangan bertindak sendiri, karena bisa berujung pada tindakan yang justru melanggar hukum,” ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut