Tak Dibelikan HP, Pemuda di Malang Aniaya Ibu Kandung dan Bakar Lemari Baju
Selasa, 16 Juli 2019 - 21:05:00 WIB
Dari pengakuan pelaku, kata dia, diketahui perbuatan kasar pelaku terhadap orang tuanya sudah dilakukan beberapa kali. “Pengakuannya baru du kali. Jadi, tiap kali pelaku minta uang atau barang namun tak dituruti oleh sang ibu langsung mukuli ibunya,” ucapnya.
Atas perbuatannya, kata dia, pelaku dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kepada penyidik, Basori mengaku menyesali semua perbuatannya. “Saya menyesal, pak,” ucapnya.
Editor: Kastolani Marzuki