Tak Cuma Vanessa Angel, Avriellya Shaqqila juga Bisa Jadi Tersangka
Semua tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Sebelumnya dikabarkan, Polda Jawa Timur akhirnya resmi menahan artis Vanessa Angel. Terhitung sejak Rabu (30/1/2019), tersangka atas kasus prostitusi online itu akan dijebloskan ke sel tahanan.
"Hari ini terhitung mulai pukul 14.45 WIB, Vanessa Angel kami tahan. Administrasi penyidikan terhadap penerbitan surat perintah penahanan (SPP) sudah disiapkan penyidik," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera, Rabu (30/1/2019).
Barung menjelaskan, ada alasan obyektif dan subyektif dalam penahanan Vanessa Angel hari ini. Alasan obyektif yakni ancaman hukuman Vanessa di atas 5 tahun sebagaimana Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE.
Sementara alasan subyektif penyidik karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
Editor: Himas Puspito Putra