Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sopir Ngantuk, 2 Truk Tabrakan di Bojonegoro
Advertisement . Scroll to see content

Sukses Kendalikan Gratifikasi, Bojonegoro Raih Penghargaan dari KPK

Jumat, 25 November 2022 - 14:17:00 WIB
Sukses Kendalikan Gratifikasi, Bojonegoro Raih Penghargaan dari KPK
Pemkab Bojonegoro meraih Penghargaan Pengendalian Gratifikasi Tahun 2022 dari KPK pada Kamis (24/11/2022). (Foto: dok Pemkab Bojonegoro)
Advertisement . Scroll to see content

BOJONEGORO, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Bojonegoromeraih Penghargaan Pengendalian Gratifikasi Tahun 2022 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (24/11/2022). Penghargaan sebagai Insan UPG (Unit Pengendali Gratifikasi) ini diberikan langsung oleh Wakil KPK Alexander Marwata di Hotel Mason Pine Padalarang, Bandung.

Penerimaan penghargaan tingkat nasional itu diwakili Inspektur Pembantu Pengawas Reformasi Birokrasi dan Pencegahan Tipikor Inspektorat Kabupaten Bojonegoro Rahmat Junaidi.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwanta berharap semangat pengendalian gratifikasi harus terus dijaga dan menjadi hal yang diambil manfaatnya bagi bangsa dan negara, serta seluruh rakyat Indonesia.

"Pemberian penghargaan ini terkait insan-insan yang menjadi inspirasi kita bersama. Dengan keberaniannya melaporkan penerimaan gratifikasi, mereka yang dengan kreativitasnya membangun suatu budaya antigratifikasi dengan berbagai platform yang dibuat. Tidak mudah untuk melaporkan gratifikasi itu," ujarnya.

Berdasarkan UU Tipikor Nomor 19 Tahun 2019, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, serta fasilitas lainnya kepada ASN dan pejabat negara. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut