Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan di Jambi, Wanita Pegawai PPPK Tewas Terlindas Truk Tangki
Advertisement . Scroll to see content

Sopir Truk Tangki yang Tabrak Karnaval di Pacet Mojokerto Ditetapkan Tersangka

Jumat, 25 Agustus 2023 - 17:00:00 WIB
Sopir Truk Tangki yang Tabrak Karnaval di Pacet Mojokerto Ditetapkan Tersangka
Dwi Aryatama (33), sopir truk tangki air yang menabrak karnaval di Pacet, Mojokerto ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Sholahudin)
Advertisement . Scroll to see content

MOJOKERTO, iNews.id - Polisi menetapkan Dwi Aryatama (33), sopir truk tangki air yang menabrak karnaval di Pacet, Mojokerto, sebagai tersangka. Kecelakaan itu menyebabkan dua orang tewas dan belasan luka-luka.

"Sudah dinaikkan tersangka," kata Wakapolres Mojokerto, Kompol Afner Pangaribuan, Jumat (25/8/2023).

Dwi ditetapkan tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dan penyidik melakukan gelar perkara.

Warga Kota Surabaya itu dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dan langsung ditahan di Lapas Mojokerto.

"Pertimbangan karena kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia dan yang bersangkutan langsung ditahan setelah gelar perkara," ujar Afner.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut