Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penyelundupan 620 Burung Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni Lampung, Akan Dibawa ke Jawa
Advertisement . Scroll to see content

Sopir Ekspedisi Angkut Satwa Dilindungi Ditangkap, Dibayar Rp450.000 Sekali Kirim

Jumat, 04 Maret 2022 - 17:03:00 WIB
Sopir Ekspedisi Angkut Satwa Dilindungi Ditangkap, Dibayar Rp450.000 Sekali Kirim
Sopir ekspedisi dititipkan enam satwa dilindungi oleh seseorang di Banjarmasin untuk dibawa ke Pulau Jawa, Jumat (4/3/2022). (Foto: Sony Hermawan).
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Sopir ekspedisi ditangkap polisi karena membawa satwa dilindungi, Jumat (4/3/2022). Dia mendapatkan upah, Rp450.000 setiap pengiriman.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan, tersangka dititipkan enam satwa oleh seseorang di Banjarmasin untuk dibawa ke Pulau Jawa.

"Tersangka ini sebagai sopir truk mengangkut hewan yang dilindungi dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan ke Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (4/3/2022). 

Dia menuturkan, dari enam satwa yang dilindungi tersebut, dua di antaranya mati mengenaskan saat diselundupkan ke Pulau Jawa melalui ekspedisi kapal laut.

Menurutnya, dua spesies yang mati, yakni anakan bekantan dan  anakan kucing hutan. "Kita dapati dalam truk tersebut ada hewan-hewan yang dilindungi oleh undang-undang," tuturnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut