Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kereta Barang Anjlok di Surabaya, 4 Gerbong Keluar Rel
Advertisement . Scroll to see content

Soal Tuduhan Penggelapan Saham Bos Pasar Turi, Ini Kata Kuasa Hukumnya

Rabu, 19 September 2018 - 18:03:00 WIB
Soal Tuduhan Penggelapan Saham Bos Pasar Turi, Ini Kata Kuasa Hukumnya
Henry J Gunawan saat mengikuti sidang kasus Pasar Turi beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

“Pak Henry tidak pernah pinjam uang. Bahkan sudah dibayarkan kembali kepada PT Podo Joyo Mashur dan Heng Hok Soei sebagai pembayaran saham senilai Rp59 miliar," ujar Agus.

Menurutnya, fakta yang dibeberkan tersebut diketahui setelah keluarnya hasil audit forensik. Audit itu menyatakan telah terjadi penyimpangan dalam hal pengeluaran anggaran untuk pembelian material bangunan Pasar Turi. "Ternyata hasil audit forensik tidak ada materialnya," ucapnya.

Atas fakta tersebut, Agus menegaskan bahwa Henry secara pribadi dan PT GBP sama sekali tidak pernah menggunakan anggaran pinjaman tersebut. "Itu sebetulnya cuma akta tipu-tipuan dan dipakai sendiri oleh Graha Nandi Sampoerna sebagai modal kerjanya sendiri," tuturnya.

Tak hanya itu, Agus juga menilai tuduhan penggelapan terhadap kliennya terlihat dipaksakan. Pasalnya, kasus tersebut sebenarnya sudah inkracht dengan keluarnya putusan perdata Mahkamah Agung (MA).

Putusan tersebut menjatuhkan denda Rp10 miliar kepada PT GNS yang dimiliki oleh Teguh Kinarto dan Heng Hok Soei dan dibayarkan ke PT GBP. "Lalu apa yang digelapkan? Kok Pak Henry dituduh melakukan penipuan," kata Agus.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut