Soal Tuduhan Penggelapan Saham Bos Pasar Turi, Ini Kata Kuasa Hukumnya
“Pak Henry tidak pernah pinjam uang. Bahkan sudah dibayarkan kembali kepada PT Podo Joyo Mashur dan Heng Hok Soei sebagai pembayaran saham senilai Rp59 miliar," ujar Agus.
Menurutnya, fakta yang dibeberkan tersebut diketahui setelah keluarnya hasil audit forensik. Audit itu menyatakan telah terjadi penyimpangan dalam hal pengeluaran anggaran untuk pembelian material bangunan Pasar Turi. "Ternyata hasil audit forensik tidak ada materialnya," ucapnya.
Atas fakta tersebut, Agus menegaskan bahwa Henry secara pribadi dan PT GBP sama sekali tidak pernah menggunakan anggaran pinjaman tersebut. "Itu sebetulnya cuma akta tipu-tipuan dan dipakai sendiri oleh Graha Nandi Sampoerna sebagai modal kerjanya sendiri," tuturnya.
Tak hanya itu, Agus juga menilai tuduhan penggelapan terhadap kliennya terlihat dipaksakan. Pasalnya, kasus tersebut sebenarnya sudah inkracht dengan keluarnya putusan perdata Mahkamah Agung (MA).
Putusan tersebut menjatuhkan denda Rp10 miliar kepada PT GNS yang dimiliki oleh Teguh Kinarto dan Heng Hok Soei dan dibayarkan ke PT GBP. "Lalu apa yang digelapkan? Kok Pak Henry dituduh melakukan penipuan," kata Agus.
Editor: Donald Karouw