Sidang Perdana, Bupati Mojokerto Nonaktif Didakwa Korupsi Rp4,4 Miliar
Setelah menyegel 22 tower, Mustofa lantas memerintahkan Kepala Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM), Bambang Wahyuadi untuk menarik fee Rp200 juta terkait perizinan setiap tower yang dimaksud. Mustofa juga meminta Bambang agar fee dengan total Rp4,4 miliar (Rp200 juta x 22 tower) tersebut diserahkan kepada orang kepercayaannya, Nano Santoso Hudiarto alias Nono.
Selanjutnya, Bambang menyampaikan permintaan Mustofa itu kepada kedua perusahaan pemilik 22 tower yang disegel karena perizinannya belum lengkap dan tidak bisa diproses sebelum ada disposisi dari Mustofa selaku bupati.
Untuk mendapatkan izin dan keberlangsungan usahanya di wilayah Mojokerto, kedua perusahaan telekomunikasi itu pun mengikuti permintaan Mustofa. Namun dalam realisasinya, PT Protelindo harus mengeluarkan uang Rp3,03 miliar dan PT TBG sebesar Rp2,75 miliar. Ini karena kedua perusahaan tersebut harus menggunakan jasa perantara dalam pengurusan izin. Masing-masing perantara ikut mengambil fee.
PT TBG dalam pengurusannya menggunakan jasa Nabiel Titawano, Agus Suharyanto dan Moh Ali Kuncoro. Sedangkan PT Protelindo menggunakan perantara Ahmad Suhami dan Subhan (wakil bupati Malang periode 2010-2015).
“Setelah mendapatkan kepastian bahwa kedua perusahaan telekomunikasi tersebut bersedia membayar fee pada Juni 2015, Bambang menemui Mustofa di ruang kerjanya untuk mendapatkan rekomendasi pendirian tower,” sebut Eva.