Sidang Perdana, Ahmad Dhani Kenakan Kaos Tahanan Politik
Selanjutnya, hakim R Anton mempersilakan Jaksa Penuntun Umum (JPU) membacakan surat dakwaannya, yang dibacakan secara bergantian oleh JPU Dedi Arissandi dan Rachmat Hari Basuki.
Pembacaan surat dakwaan berlangsung singkat. Hanya sekitar 15 menit. Dakwaan tersebut menjelaskan tentang peristiwa pidana kasus Ahmad Dhani yang bertentangan dengan Pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE.
Untuk diketahui, pada sidang perdana ini, Ahmad Dhani tiba di PN Surabaya sekitar pukul 06.30 WIB, dengan pengamanan ketat. Begitu turun dari mobil tahanan, Dhani langsung dibawa ke ruang jaksa di bagian tengah PN Surabaya. Baru sekitar pukul 09.00 WIB dia digiring menuju ruang sidang Cakra untuk menjalani persidangan.
Seperti diketahui, musisi Ahmad Dhani ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Penetapan ini menyusul ujaran kata 'idiot' yang disampaikan Dhani saat berada di Hotel Majapahit, 26 Agustus 2018 lalu.
Ujaran "idiot" ini sendiri bermula saat Ahmad Dhani akan menghadiri acara deklarasi Ganti Presiden 2019 di Tugu Pahlawan Surabaya. Namun saat tiba di Hotel Majapahit, Dia dihadang oleh kelompok yang mengatasnamakan elemen Bela NKRI. Saat penghadangan itulah, Ahmad Dhani membuat video blog (vlog) berisi kata-kata 'Idiot'.
Editor: Himas Puspito Putra