Sebelum Ditabrak dan Diperkosa, Ayu Pemandu Lagu Labrak Pelaku karena Berduaan dengan Pacar Baru
"Saya seret ke warung samping kafe, setelah itu saya setubuhi satu kali langsung saya tinggal. Saya mabuk waktu itu," kata Adi Prayitno alias Dalbo.
Dalbo memastikan kondisi Ayu masih hidup saat diseret dan diperkosanya. Namun kondisinya telah sekarat dengan luka-luka parah yang berujung kematian.
"Posisinya (setelah ditabrak truk oleh Wahyudi) masih hidup, nggak teriak. Hanya nangis sampai pukul 02.30 WIB. Lalu ya tinggal di situ," tutur Adi Prayitno.
Kedua pelaku terancam pasal KUHP berbeda. Wahyudi dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian.
"Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun untuk Pasal 338, sedangkan untuk Pasal 351 ayat 3 ancaman maksimalnya 7 tahun penjara," kata Kapolres Malang Hendri Umar.
Sedangkan pelaku Adi Prayitno alias Dalbo dijerat dengan Pasal 286 KUHP juncto Pasal 306 KUHP mengenai Pemerkosaan ke Orang yang Dalam Keadaan Tidak Berdaya, serta Menelantarkan Orang dengan Kondisi Tidak Sadarkan Diri.
"Ancaman hukuman 9 tahun untuk Pasal 286 KUHP, dan untuk pasal 306 KUHP ancaman maksimal 8 tahun penjara. Nanti berkasnya akan kami pisah, karena ini perkaranya berbeda," ujarnya.
Editor: Maria Christina