Sebar Foto Asusila Siswi SMP di Malang, Pemuda Ini Ditangkap Polisi
"Pelaku ini semakin memanfaatkan korban untuk bisa memenuhi keinginannya. Jadi ketika pelaku ini ingin video call atau meminta sesuatu tidak dipenuhi, dia mengancam korban nanti foto-fotonya akan disebarkan," katanya.
Pelaku juga telah membuat akun palsu yang mengunggah foto-foto asusila dari korban R. Tak cukup di situ, akun Instagram korban dan temannya juga ditandai pada foto unggahan tersebut. Hal ini membuat foto-foto asusila korban bisa dilihat temannya. Dari sanalah akhirnya orang tua mengetahui informasi tersebut dari teman-teman korban R.
"Karena korban kejahatan anak di bawah umur, pelapornya orang tuanya berinisial S (48) warga Blimbing, Kota Malang," ujar mantan Kapolsek Blimbing tersebut.
Polisi lalu menangkap pelaku MS di tempat kerjanya di Bekasi, Jawa Barat. Dia dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1, subsider pasal 45 b juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).
"Ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 4 tahun denda Rp750 juta," ucapnya.